JAKARTA (JagoanBerita).-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, jika diperlukan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut menyusul pernyataan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang mengungkap dugaan keterlibatan sosok berinisial NSD. Inisial tersebut kemudian dikaitkan dengan Nanik S Deyang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik akan terlebih dahulu memverifikasi keterangan yang diberikan Sony dengan alat bukti lain sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Nanti akan diklarifikasi. Penyidik akan menjalankan fungsi penyidikan untuk mencari dan menguji pembuktian,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (22/6).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan pihaknya tidak pernah secara langsung menyebut bahwa NSD yang dimaksud adalah Kepala BGN Nanik S Deyang. Namun, menurutnya, Sony mengungkap adanya keterlibatan NSD dalam proyek pembangunan 351 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Krisna menjelaskan bahwa NSD disebut memiliki salah satu dapur dalam proyek tersebut dan telah membeli ompreng serta sebagian peralatan dapur sebelum bangunan SPPG selesai dibangun.
Ia menilai kliennya seharusnya mengarahkan agar pembangunan fasilitas SPPG diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengadaan peralatan dilakukan. Selain itu, NSD disebut beberapa kali meminta pergantian nama yayasan yang menaungi SPPG tersebut.
Menurut Krisna, perubahan yayasan seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi dan didukung dokumen yang sah. Ia juga menyebut dapur yang dimaksud belum beroperasi sehingga belum memberikan manfaat bagi program MBG.
Penyidik, lanjutnya, akan menelusuri keberadaan peralatan dapur yang telah dibeli, termasuk apakah masih tersedia atau telah dialihkan.
Krisna mengungkapkan bahwa NSD disebut memiliki sejumlah SPPG di beberapa daerah, seperti Madiun, Tapos, Bogor, dan Karangasem. Salah satu yayasan yang menaungi SPPG tersebut diketahui menggunakan nama yang mengandung unsur “Merah Putih”.
Sebelumnya, Sony melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan 41 nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 nama tambahan disampaikan dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung pekan lalu.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam tersebut, Sony juga memberikan informasi terkait dugaan proyek pengadaan CCTV di lingkungan BGN.
Menurut Krisna, proyek tersebut mencakup pengadaan sekitar 5.000 unit CCTV dan perangkat pemindai sidik jari yang direncanakan dipasang di ribuan titik SPPG di seluruh Indonesia. Nilai proyek pengawasan itu disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Perangkat tersebut dirancang untuk mendukung sistem pemantauan serta verifikasi penerima manfaat program MBG melalui pencocokan data sidik jari dengan lokasi SPPG terkait. ***
Dandim 0611/Garut Jadi Narasumber Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah
FKGOL: Jangan Biarkan Kasus Tunjangan DPRD Padam Seperti Kuningan Caang
Yaqut Masih dalam Masa Pemulihan, KPK Terus Pantau Kondisi Kesehatannya
Sidang Korupsi Sudewo, Saksi Sebut Rp721 Juta Disiapkan untuk Fee Komisi V
META dan Komdigi Bentuk Tim Bersama untuk Perangi Spam Judi Online
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!