Logo BeritaKini
Breakingnews
Kapolda Jabar: Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Sempat Kelabui Polisi, Ternyata Residivis
PERISTIWA

Kapolda Jabar: Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Sempat Kelabui Polisi, Ternyata Residivis

person

Wartawan

Zidan

Editor

Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 | 10:28 WIB

BANDUNG (JagoanBerita).-Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa proses penangkapan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, sempat menemui kendala karena pelaku beberapa kali berhasil mengelabui petugas.


Menurut Rudi, Taufik memiliki latar belakang sebagai debt collector di sebuah perusahaan. Pengalaman tersebut diduga membuatnya cukup lihai menghindari pengejaran aparat.


"Banyak faktor yang menyulitkan saat pencarian tersangka. Tersangka berlatar belakang sebagai debt collector di sebuah perusahaan, sehingga diduga memiliki pengalaman yang membuatnya mampu mengelabui petugas," ujar Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).


Meski demikian, polisi akhirnya berhasil menangkap Taufik berkat dukungan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan secara intensif.


"Ke mana pun dia berusaha bersembunyi, dengan dukungan masyarakat dan atas izin Allah SWT, akhirnya yang bersangkutan berhasil kami temukan," katanya.


Rudi juga mengungkapkan bahwa Taufik merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebelumnya, ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan atas tindak pidana serupa yang terjadi di wilayah Bandung.


Atas perbuatannya kali ini, Taufik dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, penyidik menerapkan empat pasal secara kumulatif.


Pertama, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, Taufik juga dijerat Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun, Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 126 ayat (2) KUHP yang mengatur tindak pidana yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***

local_offer

Topik Terkait:

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.