Kuningan, (JagoanBerita).– Program Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) dikabarkan akan segera direalisasikan. Kunjungan Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR dinilai menjadi sinyal positif bahwa pembangunan jalan lingkar yang telah lama direncanakan tersebut akan segera memasuki tahap pelaksanaan.
Meski demikian, di tengah optimisme terhadap pembangunan JLTS, sejumlah pihak menilai masih terdapat pertanyaan yang perlu dijawab terkait penggunaan anggaran pembebasan lahan yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2022.
Pada tahun tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp30 miliar untuk pembebasan lahan JLTS. Anggaran tersebut sempat menjadi perbincangan publik karena muncul dugaan bahwa sebagian lahan yang dibebaskan merupakan lahan yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses penentuan trase serta mekanisme pembebasan lahan yang dilakukan saat itu.
Selain itu, pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali mengalokasikan dana sekitar Rp14 miliar untuk kebutuhan pembebasan lahan. Sementara itu, rute JLTS disebut-sebut telah mengalami beberapa kali perubahan sejak awal perencanaan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL).
Dalam keterangannya pada Selasa (23/6/2026), FKGOL menyampaikan bahwa JLTS merupakan program yang sangat dibutuhkan masyarakat karena berpotensi meningkatkan akses transportasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, FKGOL menilai bahwa dugaan-dugaan yang pernah muncul terkait pembebasan lahan perlu dijawab secara terbuka demi menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
"Kami mendukung pembangunan JLTS karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat. Namun, kami juga berharap seluruh proses pembebasan lahan dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan," ujar perwakilan FKGOL.
FKGOL juga mengaku memperoleh informasi bahwa persoalan pembebasan lahan JLTS pernah menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Menurut FKGOL, apabila memang tidak ditemukan permasalahan, maka pemerintah daerah perlu membuka seluruh data dan proses pembebasan lahan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sebagai proyek infrastruktur yang diperkirakan menelan anggaran ratusan miliar rupiah dari pemerintah pusat, JLTS dinilai harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
FKGOL berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses pembebasan lahan, perubahan trase jalan, serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan sejak tahun 2022 hingga 2026.
Dengan demikian, manfaat pembangunan JLTS dapat dirasakan masyarakat tanpa menyisakan pertanyaan maupun dugaan yang berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.***
Keruk Sungai Demi Cegah Banjir, Pentahelix Dayeuhkolot Kecewa Para Ketua RW Tak Hadir
DPRD Sumedang Pastikan Pengelolaan APBD 2025 Berjalan Akuntabel dan Transparan
Tahap Kedua Dimulai! Ini Strategi Pentahelix Dayeuhkolot Bebaskan Warga Pasawahan dari Langganan Banjir
Petani Apresiasi Program P3I, Saluran Irigasi Citanjung Kini Dibenahi
Warga Dayeuhkolot Lapor ke KDM, Proyek SDA Jabar Diduga Ada Penyimpangan
Dukung jurnalisme independen kami dengan memindai kode QRIS di bawah ini melalui aplikasi e-wallet atau m-banking kesayangan Anda.
Terima kasih banyak atas apresiasi & dukungan Anda!