Logo BeritaKini
Breakingnews
Jaga Marwah Institusi, Polres Banyuasin Berhentikan Dua Anggota Tidak Hormat
PERISTIWA

Jaga Marwah Institusi, Polres Banyuasin Berhentikan Dua Anggota Tidak Hormat

person

Wartawan

Zidan

Editor

Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 | 01:54 WIB

BANYUASIN (JagoanBerita).– Polres Banyuasin resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dua personelnya karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.


Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.


"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Seluruh personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Risnan usai memimpin upacara PTDH, Senin.


Pemberhentian kedua personel tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.


Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan surat keputusan Kapolda Sumsel yang dilanjutkan dengan pencoretan foto kedua anggota sebagai simbol berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.


Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan keputusan berat yang harus diambil demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Ia juga mengingatkan seluruh personel Polres Banyuasin agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.


"Setiap anggota harus menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi. Integritas dan disiplin adalah hal yang wajib dijaga oleh seluruh personel," tegasnya. (Ant)

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.