Logo BeritaKini
Breakingnews
Dituding Tak Transparan, Kades Rancaekek Kulon Beri Klarifikasi soal Anggaran Lapen Aspal
PEMERINTAHAN

Dituding Tak Transparan, Kades Rancaekek Kulon Beri Klarifikasi soal Anggaran Lapen Aspal

person

WARTAWAN

Teten

Editor

Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:08 WIB

KAB. BANDUNG (JagoanBerita).- Polemik pekerjaan lapen aspal di RW 13, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang tercatat dalam Tahun Anggaran 2025 namun dikerjakan pada awal Januari 2026, mendapat tanggapan langsung dari Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak.


Helmi angkat bicara menyusul pemberitaan sejumlah media online pada 27–28 Juli 2026 yang menyoroti pekerjaan tersebut, termasuk persoalan nilai anggaran, papan informasi kegiatan, hingga tudingan pembangunan desa yang disebut tidak sesuai hasil musyawarah.


Melalui pernyataannya, Helmi menyampaikan keberatan sekaligus menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Ia menilai terdapat informasi dalam pemberitaan yang belum disampaikan secara utuh dan berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap dirinya maupun Pemerintah Desa Rancaekek Kulon.


“Informasi yang disampaikan harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan, bukan hanya dari kondisi setelah pekerjaan selesai,” ujar Helmi.


Helmi menjelaskan, pada Senin, 27 Juli 2026, Kantor Desa Rancaekek Kulon didatangi empat orang yang mengaku sebagai wartawan dari sejumlah media online. Mereka diterima langsung oleh dirinya bersama Ketua BPD Rancaekek Kulon, Toni Suarsa, S.H.


Terkait pekerjaan lapen aspal RW 13 yang dalam pemberitaan disebut bernilai Rp37 juta, Helmi menegaskan bahwa angka tersebut perlu diluruskan. Berdasarkan papan proyek kegiatan, nilai anggaran yang tercantum adalah Rp35.202.500.


Menurutnya, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBDes melalui ADPD. Sebelum pelaksanaan, Pemerintah Desa telah menggelar musyawarah pembangunan pada 26 Desember 2025 di kediaman Warman Hidayatuloh.


Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Rancaekek Kulon, BPD, Tim PPKD, Ketua RW 009, Ketua RW 013, serta Ketua RT 002, RT 004, dan RT 005.


Lantas, mengapa kegiatan Tahun Anggaran 2025 baru dikerjakan pada Januari 2026?

Helmi menyebut pelaksanaan pada awal Januari bukan tanpa alasan. Kondisi cuaca menjadi salah satu pertimbangan utama karena saat itu memasuki musim penghujan.


Pemerintah desa, kata dia, tidak ingin memaksakan pekerjaan aspal ketika kondisi cuaca berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan.


Masukan dari para Ketua RW dan Ketua RT juga menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu pelaksanaan.


“Pekerjaan lapen aspal tidak dipaksakan dalam kondisi yang dapat mengganggu kualitas pekerjaan. Kami mempertimbangkan kondisi cuaca dan masukan dari lingkungan,” jelasnya.


Helmi menambahkan, pencairan anggaran dilakukan pada akhir Desember 2025 atau mendekati penghujung tahun. Setelah dana terserap, Tim PPKD kemudian melakukan pembelian bahan dan material, seperti aspal dan pasir.


Pekerjaan akhirnya dilaksanakan pada 5–6 Januari 2026 selama dua hari.

Persoalan lain yang turut disorot adalah pencantuman pos swadaya sebesar Rp2 juta.


Helmi memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola sehingga terdapat kontribusi masyarakat dalam berbagai bentuk.


Swadaya tersebut, menurutnya, tidak semata-mata berupa uang. Bentuknya dapat berupa tenaga masyarakat, peminjaman peralatan, hingga penyediaan makanan selama pekerjaan berlangsung.


Ia mengakui bahwa pada papan proyek, swadaya tersebut dicantumkan dalam bentuk nilai uang.


Sorotan berikutnya menyangkut papan informasi kegiatan yang disebut buram atau tidak jelas.


Helmi membantah jika kondisi papan tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemerintah Desa tidak transparan.


Ia mengatakan papan informasi memang dipasang sebagai bentuk keterbukaan Pemerintah Desa kepada masyarakat. Papan tersebut ditulis oleh Tim PPKD, dilihat oleh BPD dan LPMD, kemudian dipasang di ruang terbuka.


Masalahnya, papan tersebut berada di ruang terbuka dalam waktu yang cukup lama sehingga terus terpapar panas dan hujan.


“Kalau sekarang kondisi fisiknya sudah menurun karena lama terpasang di ruang terbuka, itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan sejak awal papan tersebut tidak jelas atau Pemerintah Desa tidak transparan,” kata Helmi.


Ia mengingatkan bahwa pekerjaan lapen aspal hanya berlangsung dua hari, sedangkan dokumentasi kondisi papan informasi yang kemudian dipersoalkan dilakukan jauh setelah pekerjaan selesai.


Helmi juga secara tegas membantah tudingan bahwa pembangunan di Desa Rancaekek Kulon tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa.


Menurutnya, pembangunan desa dilaksanakan melalui tahapan perencanaan dan musyawarah dengan mempertimbangkan skala prioritas. Setiap kegiatan juga dikoordinasikan dengan BPD dan diketahui LPMD.


Karena itu, Helmi meminta pihak yang menuding adanya pembangunan yang tidak sesuai hasil musyawarah untuk menunjukkan secara konkret kegiatan yang dimaksud beserta dasar dan dokumennya.


“Kalau dikatakan ada pembangunan yang tidak sesuai hasil musyawarah, silakan tunjukkan secara konkret kegiatan mana yang dimaksud. Pemerintah Desa memiliki dokumen dan tahapan perencanaannya,” tegasnya.


Tak berhenti di persoalan pembangunan, Helmi juga menanggapi tudingan politik dinasti yang diarahkan kepadanya.


Ia menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta mengenai proses dirinya memperoleh jabatan sebagai Kepala Desa Rancaekek Kulon.


Helmi menjelaskan bahwa dirinya terpilih melalui proses pemilihan kepala desa yang sah dan demokratis. Proses tersebut diawali dengan penjaringan yang diikuti 10 bakal calon kepala desa, kemudian mengerucut menjadi lima calon setelah melalui tahapan tes akademis yang dilaksanakan oleh salah satu perguruan tinggi.


Dalam tahapan tersebut, Helmi mengaku memperoleh nilai tertinggi. Setelah itu, ia mengikuti tahapan pemilihan kepala desa hingga akhirnya memperoleh suara terbanyak dari masyarakat dan dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa Rancaekek Kulon.


“Jabatan ini saya peroleh melalui proses pemilihan yang diikuti masyarakat. Karena itu, narasi politik dinasti tidak sesuai dengan fakta proses saya menjadi kepala desa,” ujarnya.


Helmi menegaskan, Pemerintah Desa Rancaekek Kulon tidak keberatan terhadap kritik maupun kontrol publik. Namun, ia meminta agar setiap informasi mengenai pemerintahan desa disampaikan secara berimbang dan didasarkan pada data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menurutnya, kritik terhadap pemerintah desa merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik tersebut harus tetap dibangun berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.


“Silakan mengkritisi Pemerintah Desa. Kami terbuka terhadap kontrol dan masukan. Tetapi informasi yang disampaikan kepada publik harus lengkap, berimbang, dan sesuai fakta,” pungkas Helmi. ***

forum Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini.